Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari
2012 Posted on February 17, 2012 by admin Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012 Perihal : Pemenuhan Beban Kerja Guru
Kepada
Yth. Rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan
Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011.
Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan
pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif
mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut : 1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016);
d. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e. Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan
beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan 2. Beban Kerja Guru
a. Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per
minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan :
Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal
wajib mengajar 6 jam Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam,
minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam,
minimal wajib mengajar 12 jam
Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam,
sehingga minimal wajib mengajar 12 jam c. Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada
sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata
pelajaran yang lain maupun serumpun.
Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C
tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya. Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/
MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
Penambahan jam pada struktur kurikulum paling
banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi
KTSP.
Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan
jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi
mata pelajaran.
Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas
diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS.
Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran
Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam
mengajarnya.
Beban mengajar guru BK adalah membimbing
minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah
dengan mengajar suatu mata pelajaran. Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan
dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan
sertifikat pendidiknya.
Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana
tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009. 3. Lain-lain
a. Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada
satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di
Madrasah lain).
b. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan
peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
c. Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat
pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS,
Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan
sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS.
Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya. d. Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
(seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di
selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan,
dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi.
Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f. Pengaturan Tugas Guru
1. Guru Kelas/Mata Pelajaran
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar
setiap guru dapat memenuhi beban kerja paling
sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada
satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala sekolah/
madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian
Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada
dalam lingkungan kewenangannya.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
4. Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
5. Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2),
3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/
madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa
setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi
pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/
madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk
dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
jam tatap muka per minggu.
7. Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di
daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi
beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
Lampiran Surat Direktur Pendidikan Madrasah Nomor : DT.I.I/PP.00/587/2010 Satuan Administrasi Pangkal Kab./Kota 1 07 198 1 120950 A. LAWI,S.AG 25364 '131711437 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) MTsS NURUN NAJAH Batang Hari 2 07 198 1 120951 A.KADIR,M.PD 25057 '150278472 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) MAN MUARA BULIAN Batang Hari 3 07 198 1 120952 AHMAD SHOLAHUDDIN, M 27599 '150284175 Matematika MAS TERUSAN Batang Hari 4 07 198 1 120953 Ashana Harahap, S.Pd Simaorkis, 01-11-1980 150 380 304 Bahasa Inggris MAN Muara Bulian Batang Hari 5 07 198 1 120954 ASNIMAR, S.PD 25795 '150261118 Bahasa Inggris MTSN MUARA BULIAN Batang Hari 6 07 198 1 120955 ELFA YENI, DRA 25038 '150261679 Kimia MAS TERUSAN Batang Hari 7 07 198 1 120956 ELI SURYANI, S.Ag 25850 '150278152 Biologi MAN MUARA BULIAN Batang Hari 8 07 198 1 120957 Erismawati, S.Pd Sridadi, 21-09-1972 150 284 780 IPS MTsN. Sridadi Batang Hari 9 07 198 1 120958 ERNI, S.PD 26364 '150350188 Biologi MAN MU
Komentar