Langsung ke konten utama

BEBAN KERJA GURU

Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012 Posted on February 17, 2012 by admin Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012 Perihal : Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepada Yth. Rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh. Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut : 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); d. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas e. Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan 2. Beban Kerja Guru a. Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu. b. Guru yang mendapat tugas tambahan : Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA) Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam c. Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya. Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs. Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya. Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran. Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya. Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009. 3. Lain-lain a. Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain). b. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas. c. Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya. d. Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f. Pengaturan Tugas Guru 1. Guru Kelas/Mata Pelajaran Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala sekolah/ madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 4. Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 5. Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/ madrasah lain, baik negeri maupun swasta. 6. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/ madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. 7. Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) KEMENAG SAROLANGUN

Lampiran Surat Direktur Pendidikan Madrasah Nomor : DT.I.I/PP.00/587/2010 Satuan Administrasi Pangkal Kab./Kota 1 07 198 1 120950 A. LAWI,S.AG 25364 '131711437 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) MTsS NURUN NAJAH Batang Hari 2 07 198 1 120951 A.KADIR,M.PD 25057 '150278472 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) MAN MUARA BULIAN Batang Hari 3 07 198 1 120952 AHMAD SHOLAHUDDIN, M 27599 '150284175 Matematika MAS TERUSAN Batang Hari 4 07 198 1 120953 Ashana Harahap, S.Pd Simaorkis, 01-11-1980 150 380 304 Bahasa Inggris MAN Muara Bulian Batang Hari 5 07 198 1 120954 ASNIMAR, S.PD 25795 '150261118 Bahasa Inggris MTSN MUARA BULIAN Batang Hari 6 07 198 1 120955 ELFA YENI, DRA 25038 '150261679 Kimia MAS TERUSAN Batang Hari 7 07 198 1 120956 ELI SURYANI, S.Ag 25850 '150278152 Biologi MAN MUARA BULIAN Batang Hari 8 07 198 1 120957 Erismawati, S.Pd Sridadi, 21-09-1972 150 284 780 IPS MTsN. Sridadi Batang Hari 9 07 198 1 120958 ERNI, S.PD 26364 '150350188 Biologi MAN MU
PROGRAM TAHUNAN NAMA SEKOLAH : MADRASAH ALIYAH NEGERISAROLAANGUN MATAPELAJARAN : SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM KELAS/SEMESTER : XI / I dan II TAHUN PELAJARAN : 2011/2012 NO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR ALOKASI WAKTU KETERANGAN 1 2 Kemampuan mengidendfikasi, mengenal dan merekonstruksikan sejarah Pertumbuhan dan perkembangan peradaban Islam pada masa permulaan dan perkembangan Islam pada masa Nabi,Khulafaurrasyidin Kemampuan mengidendfikasi, mengenal dan merekonstruksikan dan menjelaskan sejarah Perkembangan Islam dan kejayaannya pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyyah serta sejarah kemunduran kerajaan Islam 1. Menganalisis Pertumbuhan dan perkembangan Islam pada masa permulaan. 2. Menganalisis Sejarah perkembangan Islam Pada masa Nabi dan khulafaurrasyidin 3. Menganalisis Perkembangan Islam dan kejayaannya pada masa DinastiUmayyah 1. Menganalisis Perkembangan Islam dan kejayaan peradabannya pada masa bani Abbasiyyah 2. Menganalisis pertumbuha